Pasangan Ditahan, Bonaran Anggap Masalah Pribadi
Jumat, 15 April 2011 – 12:32 WIB

Pasangan Ditahan, Bonaran Anggap Masalah Pribadi
Dijelaskannya lagi, tersangka dikenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan dasar penahanannya menggunakan Pasal 21 KUHPidana sebagai pasal pengecualian untuk dapat melakukan penahanan.
Atas penahanan tersebut, pihak kuasa hukum Syukran telah mengajukan permohonan penangguahan penahan. Hanya saja penangguhan penahanan perlu dikaji dan dipertimbangkan.
“Memang sudah ada permintaan penangguhan penahanan dari kuasa hukum, tapi akan dipertimbangkan dulu. Jadi belum tau apakah diberikan atau tidak, kita lihat bagaimana nanti petunjuk pimpinan,” ujar AKP Agus.
Sementara itu sekaitan dengan kabar adanya upaya perdamaian kekeluargaan antara kedua belah pihak, AKP Agus justru menegaskan pihaknya tidak mencampuri hal itu. Dan laporan yang masuk tetap diproses sesuai prosedur yang ada tanpa ada intervensi dari pihak lain. “Ya, tapi kita tidak mau mencampuri soal itu,” tandasnya.
SIBOLGA -- Calon bupati Tapteng terpilih, Raja Bonaran Situmeang mengaku sudah mengetahui tentang ditahannya Syukran Jamilan Tanjung, pasangannya
BERITA TERKAIT
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas