Pasangan ESJA Resmi Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK
Rabu, 20 Maret 2013 – 13:01 WIB
JAKARTA – Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi MS Simbolon-Djumiran Abdi (ESJA), secara resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/3). Demi terkabulnya gugatan, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu membawa 3.219 barang bukti pelanggaran yang diangkut menggunakan 3 buah mobil colt diesel.
Gugatan itu didaftarkan di MK, langsung oleh Effendi dan Djumiran. “Kami melakukan ini karena begitu banyak bukti pelanggaran yang tidak hanya dilakukan KPUD di Sumut, tapi juga oleh pasangan incumbent Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry,” ujar Effendi.
Hal senada juga dikemukakan Djumiran Abdi. Ditegaskannya, gugatan itu bukan sekedar gagah-gagahan atau karena emosional belaka. Sebab, Djumiran mengaku mengantongi banyak bukti pelanggaran secara terstruktur, massif dan sistematis dalam pelaksanaan Pilkada Sukut 2013. “Jadi kami punya keyakinan kalau kami akan dimenangkan oleh MK,” ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum pasangan ESJA, Arteria Dahlan merincikan bukti-bukti yang diserahkan ke MK di antaranya tentang manipulasi surat suara, inkonsistensi dalam penentuan keabsahan surat suara, ditemukannya pemilih siluman, serta keberpihakan petugas penyelenggara Pilgub maupun birokrat demi memenangkan pasangan Gatot-Tengku.
JAKARTA – Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi MS Simbolon-Djumiran Abdi (ESJA), secara resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan
BERITA TERKAIT
- Unggul di Berbagai Distrik, Kandidat MP3 Klaim Menang Pilkada Mimika 2024
- Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Ridwan Kamil Berharap Suara Dharma-Kun Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran
- Pilgub Sulut 2024; Ketum GL Pro 08 Jims Charles Kawengian Ucapkan Selamat Atas Kemenangan YSK-Victory
- LSI Denny JA Belum Pastikan Pilgub Jakarta Bakal Berlangsung 2 Putaran