Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali
Video tersebut bukan bagian dari bukti yang diajukan kepada hakim.
Bukti yang ditunjukkan ke pengadilan termasuk pakaian kedua pria dan tiga kondom.
Skip FacebookFireFox NVDA users - To access the following content, press 'M' to enter the iFrame. FACEBOOK: Hukum Cambuk di Aceh
Kedua pemuda tersebut diadili di depan panel tiga hakim di sebuah persidangan tertutup, namun dokumen penuntutan yang diperoleh oleh ABC menunjukkan bahwa pasangan tersebut dihukum karena merusak reputasi Provinsi Aceh.
"Tindakan para terdakwa menciptakan citra buruk terhadap warga dan masyarakat Aceh," sebut dokumen itu.
Pasangan heteroseksual yang belum menikah di Aceh seringkali diadili dan dicambuk karena pelanggaran seperti berduaan di sebuah ruangan atau tempat.
Tahun lalu, seorang remaja putri berusia 18 tahun dicambuk 9 kali setelah ia tertangkap berduaan di sebuah ruangan bersama pacarnya.
Sementara pasangan gay ini sejatinya menghadapi hukuman maksimal 100 kali cambuk, namun jaksa penuntut umum mengatakan bahwa mereka layak menerima 80 cambuk mengingat usia mereka yang masih muda dan mereka telah mengakui kesalahan.
Dua pemuda gay di Aceh dijatuhi hukuman 85 kali cambuk di depan umum oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.
- Dunia Hari Ini: Pemerintah Korea Selatan Perintahkan Periksa Semua Sistem Pesawat
- Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
- Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air
- Sejumlah Berita dari Indonesia yang Menarik Perhatian Australia di 2024
- Universitas Australia Akan Jadi yang Pertama Gunakan AI di Asia Pasifik
- Dunia Hari Ini: Pesawat Azerbaijan Airlines yang Jatuh Kemungkinan Ditembak Rusia