Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali

Video tersebut bukan bagian dari bukti yang diajukan kepada hakim.
Bukti yang ditunjukkan ke pengadilan termasuk pakaian kedua pria dan tiga kondom.
Skip FacebookFireFox NVDA users - To access the following content, press 'M' to enter the iFrame. FACEBOOK: Hukum Cambuk di Aceh
Kedua pemuda tersebut diadili di depan panel tiga hakim di sebuah persidangan tertutup, namun dokumen penuntutan yang diperoleh oleh ABC menunjukkan bahwa pasangan tersebut dihukum karena merusak reputasi Provinsi Aceh.
"Tindakan para terdakwa menciptakan citra buruk terhadap warga dan masyarakat Aceh," sebut dokumen itu.
Pasangan heteroseksual yang belum menikah di Aceh seringkali diadili dan dicambuk karena pelanggaran seperti berduaan di sebuah ruangan atau tempat.
Tahun lalu, seorang remaja putri berusia 18 tahun dicambuk 9 kali setelah ia tertangkap berduaan di sebuah ruangan bersama pacarnya.
Sementara pasangan gay ini sejatinya menghadapi hukuman maksimal 100 kali cambuk, namun jaksa penuntut umum mengatakan bahwa mereka layak menerima 80 cambuk mengingat usia mereka yang masih muda dan mereka telah mengakui kesalahan.
Dua pemuda gay di Aceh dijatuhi hukuman 85 kali cambuk di depan umum oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang
- 'Jangan Takut': Konsolidasi Masyarakat Sipil Setelah Teror pada Tempo