Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali
Rabu, 17 Mei 2017 – 18:30 WIB

Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Diterbitkan: 17:20 WIB 17/05/2017 oleh Nurina Savitri.
Lihat Artikelnya di Australia Plus
Dua pemuda gay di Aceh dijatuhi hukuman 85 kali cambuk di depan umum oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang
- 'Jangan Takut': Konsolidasi Masyarakat Sipil Setelah Teror pada Tempo