Pasangan Harati Pastikan Hadir di Sidang Pendahuluan MK
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 1 Halikinnor -Irawati (Harati) menyatakan bakal hadir dalam sidang pendahuluan terhadap sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah yang digelar, Rabu (27/1) di Mahkamah konstitusi (MK), Jakarta.
Abdul Hafid selaku juru bicara pasangan Harati mengatakan, dalam menghadapi sidang pihak telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk melalui dua kantor advokat yaitu Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office.
Menurut dia, karena sidang sengketa hasil pilkada dilaksanakan di tengah situasi pendemi Covid-19, proses persidangan di MK dilakukan dengan protokol kesehatan dan bisa hadiri secara virtual.
“Saat ini kami telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum, Harati siap hadir, apakah nanti langsung atau dengan virtual," kata Hafid, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (26/1).
Untuk menghadapi, sidang sengketa pilkada ini Harati telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, Senin (18/1) lalu.
Bergulirnya sengketa pilkada setelah paslon nomor urut 4, M Rudini Darwan Ali dan Syamsuddin menyampaikan permohonan keberatan dengan hasil pilkada sebagai pemohon dan pihak termohon adalah KPU. Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU merupakan pihak terkait.
Diketahui, perolehan suara Halikinnor-Irawati 01yakni 56.536 suara. Perolehan ini lebih unggul dibanding paslon lainnya.
Posisi kedua adalah paslon nomor urut 04 dengan jargon Kotim Bercahaya yakni M Rudini Darwan Ali dan Samsudin, dengan perolehan suara sebanyak 47.161 suara.
Pasangan Halikinnor -Irawati (Harati) menyatakan bakal hadir dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilkada yang akan digelar di MK, besok.
- Prof Andi Asrun Beber Pola Sengketa Pilkada, Ada Gosip Dibawa ke MK
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris