Pasangan Harati Pastikan Ikuti Prosedur Sidang MK
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor- Irawati atau Harati sebagai pihak terkait dalam sengketa Kotim.
Sidang perdana sengketa Pilkara Kotim selesai digelar, Rabu (27/1). Pada sidang agenda pendahuluan itu, Halikinnor-Irawati berkesempatan untuk hadir secara virtual.
Abdul Hafid, juru bicara pasangan Harati menyampaikan, pihaknya telah menerima pernyataan tertulis dari MK terkait pasangan Harati sebagai pihak dalam sengketa Pilkada Kotim.
"Kami telah menerima pernyataan secara tertulis dari MK sehingga pihak Harati bisa mengambil bagian dalam proses persidangan sengketa ini. Saat ini Harati melalui kuasa hukumnya tengah menyiapkan hak-hal yang berkenaan dengan persidangan lanjutan nanti,” ujar Abdul Hafid dalam keterangannya, Rabu.
Pria yang juga menjabat Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kotim itu menambahkan, pihak Harati tidak akan mendahului keputusan dari hakim, karena itu wewenang mereka.
Namun yang jelas, pasangan Harati akan mengikuti prosedur persidangan yang ada. "Tentunya kami mempersiapkan diri sesuai pengajuan yang diajukan oleh pemohon," tambah Abdul Hafid.
Menurut Hafid, Harati akan mengikuti proses ini secara bergulir saja dan tentu optimis bahwa keputusan hakim itu tidak jauh dari pada apa yang diharapkan oleh Harati.
Sementara itu, ketetapan nomor 50/TAP.MK/PT/01/2021 tentang pihak terkait dalam perkara nomor 14./PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan pasangan Harati calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut 1 sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 14./PHP.BUP-XIX/2021. (cuy/jpnn)
Pasangan calon bupati Kotim nomor urut 01 Harati memastikan akan mengikuti prosedur sidang MK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Prof Andi Asrun Beber Pola Sengketa Pilkada, Ada Gosip Dibawa ke MK
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris