Pasangan ini Masih di Bawah Umur, Begituan, Bayinya Malah Dibuang

Pasangan ini Masih di Bawah Umur, Begituan, Bayinya Malah Dibuang
Pelaku SRN (14) yang membuang anak kandungnya setelah dilahirkan saat diinterogasi personel Satreskrim Polres Musi Rawas. ANTARA/HO Polres Musi Rawas.

jpnn.com, MUSI RAWAS - Pasangan YA (16) dan SRN (14) masih di bawah umur.

Keduanya ditangkap personel Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan.

Mereka ditangkap atas dugaan membuang seorang bayi hasil perbuatan terlarang keduanya, yang baru dilahirkan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Ajun Komisaris Polisi Dedi Rahmad Hidayat, penangkapan berawal dari dari laporan masyarakat tentang penemuan seorang bayi perempuan pada Selasa (9/11) petang.

Bayi yang baru dilahirkan tersebut ditemukan tergeletak di belakang rumah warga desa berinisial B (66) dalam keadaan masih terlilit tali pusar dan ari-ari di tubuhnya.

“Lalu bayi malang tersebut diamankan ke bidan setempat, dan warga mengadukan kasus tersebut ke kepolisian,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (10/11).

Menurut Dedi, petugas langsung penyelidikan untuk mengetahui siapa orang tua bayi tersebut dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Hasilnya petugas mendapatkan informasi dugaan yang mengarah kepada kedua pelaku tersebut.

Pasangan ini masih di bawah umur, begituan, bayinya malah dibuang, akhirnya ditangkap.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News