Pasangan ini Masih di Bawah Umur, Begituan, Bayinya Malah Dibuang

Pasangan ini Masih di Bawah Umur, Begituan, Bayinya Malah Dibuang
Pelaku SRN (14) yang membuang anak kandungnya setelah dilahirkan saat diinterogasi personel Satreskrim Polres Musi Rawas. ANTARA/HO Polres Musi Rawas.

Pelaku dijemput di rumahnya yang tidak jauh dari TKP penemuan bayi, lalu mereka diperiksa petugas di mapolres.

“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, SRN membenarkan itu adalah bayinya dari hasil hubungan intimnya dengan YA,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang orang tua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.

Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.

“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1.9 kg,” katanya. (Antara/jpnn)

Pasangan ini masih di bawah umur, begituan, bayinya malah dibuang, akhirnya ditangkap.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News