Pasangan Ini Sudah Membuat 26 Episode Video Begituan, Sebegini Bayarannya

Sejoli itu mendapatkan keuntungan berdasarkan pageview atau per tayang. Hitungannya, dari setiap 1.000 kali tayang bisa diuangkan senilai Rp 6.000.
“Dari situs itu memberikan dalam bentuk dolar, kemudian masuk dalam satu akun yang lain, kemudian ditransfer lagi dalam bentuk rupiah dan diambil oleh pelaku. Hanya kurang lebih 15 menit proses transaksi uangnya,” kata Erdi.
Menurut Erdi, dari 26 konten itu RTM dan PVT telah memperoleh keuntungan Rp 19,5 juta. Adapun proses produksi video itu hanya melibatkan mereka berdua.
Erdi menjelaskan, ide awal pembuatan video itu dari RTM. Selanjutnya, PVT menyepakatinya.
“Sepasang kekasih ini sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila untuk diunggah di situs P**nhub yang dijual secara per tayang guna mendapat keuntungan,” katanya.
Kini polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” ucap Erdi. “Kedua pelaku dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan,” katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber. Selanjutnya, Polda Jabar terus menindaklanjuti video buatan RTM dan PVT yang viral di media sosial itu.
Pemeran video syur yang mengambil latar syuting di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat, terkuak.
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Waspadai Pemudik Kelelahan, Polisi Ungkap Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Tol
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan