Pasangan KaJi Mengadu ke KPU

KPU buka Peluang Investigasi Sengketa Pilgub Jatim

Pasangan KaJi Mengadu ke KPU
MENGADU : Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa bertemu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Rabu (26/11), untuk melaporkan sejumlah kejanggalan pelaksanaan Pilgub Jatim. Foto : Tri Mujoko Bayuaji/Jawa Pos
Menanggapi laporan Kaji ke KPU, anggota KPU Jawa Timur Arief Budiman mengatakan hal tersebut merupakan hak dari Kaji. Namun Arif menyarankan agar semua pihak menunggu proses di Mahkamah Konstitusi. Masalah penghitungan suara dan pelanggaran-pelanggaran dalam pilkada sedang diproses oleh MK. ’’Jadi kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan,’’ kata Arief Budiman.

Arief menyatakan KPU Jatim siap menyampaikan klarifikasi ke KPU pusat terkait dengan laporan kejanggalan yang disampaikan oleh Kaji. Sebab, lanjut Arief, KPU Jatim sangat yakin semua data yang dimiliki valid. Karena tugas KPU provinsi sebenarnya hanya melakukan rekapitulasi dari hasil penghitungan di KPU Kabupaten/Kota.

Soal pengamanan pilkada yang dinilai berlebihan, menurut Arief, diluar kapasitas KPU Jatim. Pengamanan saat rekapitulasi penghitungan suara 11 November lalu merupakan wewenang pihak kepolisian. KPU Jatim tidak pernah meminta bentuk pengamanan khusus kepada kepolisian. ’’Itu murni pertimbangan aparat keamanan sendiri. Bukan kami yang mengatur jumlah pasukan atau jenis persenjataan yang dipakai. Silakan tanta aparat keamanan,’’ kata Arief.

Sementara itu, terkait kejanggalan yang dilakukan Panwas Pilgub, Bawaslu menyatakan tidak bisa mencampuri sikap tersebut. Anggota Bawaslu Wirdianingsih menyatakan, Panwas Pilgub yang dibentuk saat itu bukan bentukan Bawaslu. Mereka terbentuk melalui uji seleksi kepatutan dan kelayakan DPRD Jatim berdasarkan UU 32 tahun 2004.

JAKARTA – Masa persidangan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur baru dilanjutkan pada Selasa (2/12) minggu depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News