Pasangan KaJi Mengadu ke KPU
KPU buka Peluang Investigasi Sengketa Pilgub Jatim
Kamis, 27 November 2008 – 01:57 WIB
Selain itu, data rekaman yang disebut pihak Kaji sebagai rekaman antara saksi Edy Sucipto dan Kepala Desa Pesanggraan Nizar Zahro, juga tidak valid. Sebab, Nizar yang dalam rekaman disebut sebagai kepala desa, ternyata sudah tidak menjabat sebagai kepala desa per tanggal 8 Agustus 2008. ‘’Berdasar data diatas, membuktikan rekaman tersebut hanya sensasi belaka. Maka MK harus memutus perkara ini berdasar wewenang MK. Bukan berdasar cerita atau sensasi,’’ harap Fahmi. (bay/tom/yun)
JAKARTA – Masa persidangan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur baru dilanjutkan pada Selasa (2/12) minggu depan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi