Pasangan Kalah Ini Tuntut Pemilu Ulang di Dua Daerah Ini
KPU Siap Tangkis Gugatan SAH

Dalam gugatan itu, lanjut Marsudi, kubu SAH meminta MK membatalkan hasil keputusan KPU Kepri yang memenangkan pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (Sanur) dalam Pilgub Kepri 2015 pada 9 Desember lalu. Selanjutnya, kubu SAH memuntut pemungutan suara ulang di Batam dan Tanjungpinang.
Terkait tuntutan ini, Marsudi mengaku tak gentar. Sebab, menurut dia KPU sudah melaksanakan Pilgub Kepri 2015 sesuai ketentuan. “Kami sudah bekerja sesuai perundangan yang ada loh," tutur Marsudi.
Selain menerima gugatan sengketa pilkada dari kubu SAH, lanjt Marsudi, MK juga menerima gugatan dari peserta Pilbup Karimun, Raja Usman Azis dan Zulkhainen. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor 44/PHP.BUP-XIV/2016. Gugatan ini juga akan mulai disidangkan pada 8 Januari nanti dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. (ska/cr1/ray)
BATAM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan pilkada Provinsi Kepri yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Soerya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Didit Jadi Penyambung Hubungan Prabowo Subianto dan Megawati
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia