Pasangan Kalah Ini Tuntut Pemilu Ulang di Dua Daerah Ini
KPU Siap Tangkis Gugatan SAH
Dalam gugatan itu, lanjut Marsudi, kubu SAH meminta MK membatalkan hasil keputusan KPU Kepri yang memenangkan pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (Sanur) dalam Pilgub Kepri 2015 pada 9 Desember lalu. Selanjutnya, kubu SAH memuntut pemungutan suara ulang di Batam dan Tanjungpinang.
Terkait tuntutan ini, Marsudi mengaku tak gentar. Sebab, menurut dia KPU sudah melaksanakan Pilgub Kepri 2015 sesuai ketentuan. “Kami sudah bekerja sesuai perundangan yang ada loh," tutur Marsudi.
Selain menerima gugatan sengketa pilkada dari kubu SAH, lanjt Marsudi, MK juga menerima gugatan dari peserta Pilbup Karimun, Raja Usman Azis dan Zulkhainen. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor 44/PHP.BUP-XIV/2016. Gugatan ini juga akan mulai disidangkan pada 8 Januari nanti dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. (ska/cr1/ray)
BATAM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan pilkada Provinsi Kepri yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Soerya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka