Pasangan Kekasih Diduga Melakukan Aborsi Diamankan Polisi di Sekadau

Pasangan Kekasih Diduga Melakukan Aborsi Diamankan Polisi di Sekadau
Satuan Reskrim Polres Sekadau, Kalimantan Barat menangkap pasangan kekasih yang diduga kuat melakukan upaya aborsi atas hasil hubungan terlarang mereka, yakni berinisial NI dan IN yang tercatat sebagai warga Sepauk, Kabupaten Sintang. (Foto ANTARA/HO-Humas Polres Sekadau)

Dia melanjutkan pemilik losmen yang khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu, melapor ke ketua RT dan kepala dusun setempat. Setelah bersama-sama melakukan pengecekan, ketua RT dan kepala dusun melaporkan hal ini ke kepolisian.

Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi mengungkap bahwa pasangan NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan.  

“Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Terkait perbuatan kedua orang itu, polisi menyatakan telah melanggar Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)

Pasangan kekasih yang diduga melakukan aborsi diamankan Polres Sekadau, Polda Kalimantan Barat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News