Pasangan Kekasih Kedapatan Berbuat Terlarang, Warga Geram, Pelaku Pria Babak Belur
Minggu, 06 Februari 2022 – 13:33 WIB
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa LHM merupakan residivis sebanyak dua kali di Polsek Wonokromo.
“Kasusnya jambret dan curanmor di Rusun Gununganyar. Modusnya mencari kakaknya di rusun itu,” ujar dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Vario L 5386 DX, helm, dua setel pakaian yang terekam CCTV, dan uang tunai Rp 800 ribu.
Dua sejoli tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (JPNN Jatim)
Pasangan kekasih tak berkutik saat ditangkap oleh warga karena kedapatan berbuat terlarang di wilayah Mulyorejo.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Motif Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan IRT, Biadab
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS
- Rilis Single 'Will U?', Glenn Samuel Terinspirasi dari Kisah Cinta Oma dan Opanya
- Tergiur Bayaran dari Bos Melki, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
- Sepasang Kekasih Kompak Mencuri di Bekasi, Barang Buktinya Ratusan Gram Emas
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa