Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Ini Bakal Dinikahkan
“Mana bisa (berhenti). Penelantaran anak itu Lex Specialis. Enggak bisa dihentikan, lanjut (perkaranya),” sambung Hendro.
Hendro menambahkan, keduanya akan ditahan oleh penyidik. Soalnya, ancaman kurungan penjara terhadap keduanya 5 tahun penjara.
Menurut dia, aksi buang bayi yang dilakukan keduanya merupakan inisiatif dari mereka. Hendro menduga, tindakan buang bayi tersebut berangkat dari inisiatif keduanya.
“Karena malu. Prediksi saya, karena enggak nikah-nikah, sampai sudah mengandung si perempuan. Makanya istilahnya, karena malu makanya dibuang,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.
Sebelumnya, kedua pasangan di luar nikah itu ditangkap lantaran membuang bayi di depan Pesantren Dar Fatimah, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Sabtu (25/8) lalu.
Identitasnya pelaku terungkap lantaran meninggalkan KTP yang bukan miliknya di RSUD Djoelham. Itu karena tidak mampu melunasi tunggakan biaya operasi caesar sebesar Rp3,5 juta.(ted/ala)
Jajaran Polres Binjai masih terus mendalami kasus pembuangan bayi dengan tersangka sepasang kekasih Dwi Ibnu Fajar, 25, dan Fauziah, 21.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dukung Amir Hamzah-Hasanul Jihadi, Kaesang Dengarkan Curhat Pedagang Pajak Tavip
- Dukung Bobby-Surya, Relasi Sumut Jadi Tambahan Kekuatan Amir-Jiji di Binjai
- Jokowi Resmikan SPAM di Binjai dan Jembatan di Samosir
- Korps Brimob I Polri Resmi Bermarkas di Binjai, Dipimpin Brigjen Firly Samosir
- Tekan Stunting, TP PKK Pusat dan Bapanas Kerja Sama Bangun Rumah Pangan B2SA di Binjai
- Kunjungi Rumah Pangan Binjai, Ketum TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian Sampaikan Hal Ini