Pasangan Kekasih Tepergok Berduaan di Kamar Mandi, Ada Banyak Darah, Ya Allah, Ternyata
Senin, 12 Desember 2022 – 05:21 WIB

Petugas dari Satreskrim Polres Sekadau menangkap pasangan kekasih yang diduga kuat melakukan upaya aborsi atas hasil hubungan terlarang keduanya. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Sekadau
"Ancaman hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar," tegasnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pasangan kekasih yang sebelumnya terpergok berduaan di kamar mandi melakukan perbuatan terlarang, ada banyak darah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi