Pasangan Kumpul Kebo Didenda Rp 800 Ribu
Senin, 16 Mei 2011 – 03:37 WIB
BATAM - Ar dan Ya, dua pasangan kumpul kebo, digerebek warga tengah berduaan di salah satu kamar kos-kosan Perumahan Griya Pertama RT03/RW10 Sagulung, Kep. Riau, Minggu (15/4), sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pasangan kumpul kebo itu didenda Rp 800 ribu oleh perangkat RT/RW setempat. Hal itu diakui Ya, saat warga meminta agar kedua pasangan kumpul kebo itu segera menikah, karena telah mencemarkan nama baik perumahan itu. "Karena mereka tidak mau, makanya atas kesepakatan warga dan aturan perumahan ini, kedua pasangan ini akan dikenai denda uang untuk pembangunan fasum sebesar Rp 800 ribu," ungkap Yulianto.
Ketua RW 10 Perumahan Grya Pratama Sagulung, Bambang Yulianto, mengatakan bahwa awal penggerebekan warga terhadap kedua pasangan kumpul kebo itu, bermula dari rasa tidak tenang warga yang mengetahui kalau Ya penghuni kos-kosan di perumahan itu sering membawa Ar, pasangan selingkuhnya, untuk bermalam di dalam kamar kos-kosannya itu. "Jelas warga marah. Apalagi, sudah pernah ditegur, tapi tetap kepala batu," ungkap Bambang, Minggu (15/4).
Baca Juga:
Setelah diinterogasi, jelas Bambang, ternyata Ya sendiri mengaku kalau dia telah bersuami dan menikah. Sedangkan Ar sendiri mengaku masih bujangan. "Tapi suami Ya ini di kampung. Di sini dia sendiri," ungkap Yulianto.
Baca Juga:
BATAM - Ar dan Ya, dua pasangan kumpul kebo, digerebek warga tengah berduaan di salah satu kamar kos-kosan Perumahan Griya Pertama RT03/RW10 Sagulung,
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang