Pasangan Lesbi Jadi Komplotan Pencuri Motor
Minggu, 14 Desember 2014 – 00:16 WIB

DUA DITEMBAK: Pasangan lesbi bersama komplotannya saat dimintai keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto, di Mapolrestabes Semarang. Foto Jateng Pos/JPNN.com
Keempatnya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang guna menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (har/bow)
SEMARANG — Kisah pasangan lesbi ini harus berlanjut di ruang tahanan. Itu setelah pasangan bernama Windha Ana Carisca (23), warga Kebonharjo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir