Pasangan Muda Ini Tega Membuang Bayi yang Baru Dilahirkan
Rabu, 10 November 2021 – 16:34 WIB

Pelaku SRN (14) yang membuang anak kandungnya setelah dilahirkan saat diinterogasi personel Satreskrim Polres Musi Rawas. ANTARA/HO Polres Musi Rawas
“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, SRN membenarkan itu adalah bayinya dari hasil hubungan intimnya dengan YA,” ujarnya.
Para pelaku disangka melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang orang tua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.
Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.
“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1,9 kg,” pungkasnya. (antara/jpnn)
Kepolisian Resor Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap pasangan muda pelaku pembuangan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Smile Train Indonesia Ajak Masyarakat Atasi Bibir Sumbing Bayi & Anak-Anak
- 5 Jenis Buah yang Aman Dikonsumsi Bayi Anda
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Warga Temukan Bayi Perempuan di Depan Ruko Katapang Bandung, Polisi Selidiki
- Selamat, Rizky Billar dan Lesti Kejora Dikaruniai Bayi Perempuan