Pasangan Pembuang Bayi di Rumah Kosong Diringkus, Oh Ternyata
Saat diinterogasi, Fitri mengakui, memang benar dirinya telah melahirkan seorang anak laki-laki pada hari Selasa (17/8), pukul 09.48 Wita.
Kemudian pada jam 14.00, pulang dari rumah bidan, bersama pacarnya, Udin, membawa anak tersebut berputar-putar di kawasan Stagen.
“Bayi itu kemudian diletakkan di rumah kosong di Jalan Pelindo III RT 16 Desa Stagen,” tuturnya.
Fitri, tambah Abdul Jalil, juga mengakui saat meninggalkan bayinya dengan satu lembar kain batik warna cokelat dan satu lembar kain popok bayi warna putih biru motif hewan dan bunga.
“Keduanya membuang bayi itu karena takut dimarahi keluarga dan malu,” ucapnya.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mr-155/prokal.co)
Video Terpopuler Hari ini:
Satreskrim Polres Kotabaru akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di rumah kosong di Jalan Pelindo III RT 16 Desa Stagen, Jumat (27/8).
Redaktur & Reporter : Budi
- SKD CPNS Kemenkumham Kalsel Dimulai, Muhammad Ridho Meraih Nilai Tertinggi di Sesi Perdana
- Polda Kalsel Didesak Turun Tangan Tindak Tegas Penambangan Liar Koridor di Lahan PT GMK
- Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?
- Lihat, Kardus Bermuka Paman Birin hingga Uang Rp12,1 Miliar
- OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka
- 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan