Pasangan Penyedia Bercinta Live Show Ditangkap Polisi

Pasangan Penyedia Bercinta Live Show Ditangkap Polisi
Pasangan Penyedia Bercinta Live Show Ditangkap Polisi. Ilustrasi

Kini, polisi pun memenjarakan kedua pasangan mesum itu. Polisi pun menjerat keduanya dengan pasal 34 dan 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Mg4/jpnn)


JPNN.com JAKARTA - Pasangan Asari (33) dan Nursari (27) dibekuk aparat, Selasa (11/10). Keduanya dibekuk lantaran memberikan jasa prostitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News