Pasangan Sejoli Ini Tak Berkutik Saat Terkepung Keramaian Pengajian Emak-emak, Begini Akhirnya
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 01:05 WIB

Sepasang kekasih pelaku penjambretan telepon seluler (ponsel), KI (28) dan TA (21) saat pemeriksaan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
BACA JUGA: Isuzu Panther yang Membawa Satu Keluarga Dihantam Dump Truck, Lihat Mobilnya Hancur Begini
Pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun.(antara/jpnn)
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan pasangan sejoli berinisial KI, 28, dan TA, 21, diamankan sebelum diamuk massa, Kamis (6/8) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat
- Ini Lho Tampang Penjambret Tas Mahasiswi di Semarang yang Viral
- Penjambret di CFD yang Viral Tertangkap, Sahroni Minta Polisi Tingkatkan Patroli