Pasangan Sejoli Tak Berkutik dan Tertunduk Malu Saat Digerebek di Indekos

jpnn.com, BIMA - Polisi mengamankan pasangan pria dan wanita di sebuah indekos di Kelurahan Tanjung Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, karena menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (8/8).
Kedua tersangka berinisial JN, 26, dan HR, 22, warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
“Keduanya digerebek sekitar pukul 11.30 Wita. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) tujuh paket sabu-sabu siap diedarkan,” ujar Kasubag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Kasat Narkoba Iptu Ramli bersama Katim Opsnal Sat Narkoba Bripka Taufarrahman langsung menuju lokasi.
“Saat digerebek, ditemukan dalam kamar indekos JN dua paket sabu-sabu seberat 0,29 gram serta alat bukti penunjang lainnya,” bebernya.
Sementara itu, Kata Hasnun, polisi juga menemukan barang bukti dalam kamar kos HR yang berada di samping kamar indekos JN, berupa lima paket sabu-sabu seberat 0,54 gram, uang sebanyak Rp2,6 juta dan dua unit HP.
Untuk menindaklanjuti kasus itu, polisi akan membuat laporan polisi, tes urine serta mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti.
Polisi mengamankan pasangan pria dan wanita di sebuah indekos di Kelurahan Tanjung Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, karena menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (8/8).
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu