Pasangan Selingkuh Berkomplot Lakukan Curanmor
Selasa, 10 April 2018 – 15:25 WIB

PASANGAN SELINGKUH: Noksan Nataniel dan Ni Putu Septemi yang berkomplot menjadi pelaku curanmor. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali
Kini, Noksan dan kekasihnya meringkuk di tahanan. KEdianya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP yang ancaman hukukannya 7 tahun penjara.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Noksan Nataniel dan Nu Putu Septemi yang secara usia berbeda jauh menjalin kasih dan berkomplot menjadi pelaku curanmor di sejumlah lokasi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali