Pasangan Selingkuh Sewa Rumah, Ternyata Cuma Modus
jpnn.com, ACEH TAMIANG - Pengawas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang Tamiang mengamankan pasangan selingkuh di salah satu rumah sewa di kawasan Kejuruan Muda, Minggu (30/5).
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu mengatakan identitas pasangan bukan muhrim tersebut sudah didata.
“Terduga pelaku pria berinisial Sup, 52, warga Pematang Jaya, Langkat, Sumatera Utara, status menikah dan pasangan wanitanya berinisial Mar, 39, warga Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, status menikah,” kata Syahrir Pua Lapu.
Syahrir Pua Lapu mengatakan pasangan tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satpol PP dan WH bergerak ke rumah tersebut.
“Saat kami sampai di rumah sewa tersebut, ternyata pasangan tersebut telah diamankan oleh pihak keluarga perempuan. Kemudian, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk pemeriksaan,” ujar dia.
Kepada petugas, keduanya mengaku sengaja menyewa rumah untuk mengelabui orang biar dianggap sebagai pasangan sah atau suami-istri.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Rumah itu mereka disewa sebulan dengan harga Rp250 ribu. Dari pengakuan mereka, selama tinggal di rumah sewa itu, pasangan tersebut telah berulang kali berhubungan layaknya suami istri. Pasangan ini terancam hukuman cambuk,” pungkas Syahrir Pua Lapu.(antara/jpnn)
Pengawas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang Tamiang mengamankan pasangan selingkuh di salah satu rumah sewa di kawasan Kejuruan Muda, Minggu (30/5).
Redaktur & Reporter : Budi
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan