Pasangan Selingkuh yang Digerebek di Kamar Hotel Ditetapkan jadi Tersangka
jpnn.com, MEDAN - Polisi resmi menetapkan pasangan selingkuh berinisial DA dan teman wanitanya, AMS, sebagai tersangka pelaku perbuatan perzinahan.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AMS hamil dua bulan," kata Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Dian Ginting, di Medan, Minggu.
Ia mengatakan, Sat Reskrim mendapat laporan, kemudian mengamankan kedua pasangan selingkuh tersebut.
"Kedua tersangka perzinahan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUH Pidana," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (3/7) sekitar pukul 23.40 WIB, pelapor Ega Silva Ainayah dan saksi-saksi datang ke sebuah hotel di Jalan Balai Kota Medan.
Kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya DA sedang bersama seorang perempuan lain, AMS.
Saat itu pelapor mendapati celana dalam milik tersangka DA dan BH kepunyaan tersangka AMS berada di atas tempat tidur.
BACA JUGA: Emak-emak TikTok Menari ala India di Jembatan Suramadu Berurusan dengan Polisi, Begini Jadinya
Polisi resmi menetapkan pasangan selingkuh berinisial DA dan teman wanitanya, AMS, sebagai tersangka pelaku perbuatan perzinahan.
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis