Pasangan Sesama Jenis di Queensland Akan Bisa Adopsi Anak
Di bawah usulan amandemen Undang-Undang Adopsi Queensland, pasangan sesama jenis dan lajang akan diizinkan untuk mengadopsi anak.
Menteri Sosial Queensland, Shannon Fentiman, mengatakan, akan ada perubahan besar terhadap UU Adopsi 2009 setelah kajian yang dilakukan tahun ini menemukan dukungan yang luar biasa untuk menghilangkan diskriminasi itu.
Perubahan yang diusulkan, yang harus diputuskan Parlemen pada bulan Agustus, membolehkan kelompok orang yang saat ini dilarang mengadopsi untuk memenuhi syarat.
Hal ini mencakup pasangan sesama jenis, lajang dan pasangan yang menjalani perawatan kesuburan seperti IVF (bayi tabung).
"Ini adalah waktunya bagi Queensland bergabung dengan negara bagian Australia lainnya untuk menghapus pasal kuno ini dari hukum adopsi kami," jelas Menteri Shannon.
"Saya bangga mengatakan, kami akan memperluas kriteria kelayakan untuk memungkinkan kelompok-kelompok ini mengadopsi," sebutnya.
Selama bertahun-tahun, Julie Carrington dan Lea Sanson telah ingin mengadopsi anak asuh.
Di bawah usulan amandemen Undang-Undang Adopsi Queensland, pasangan sesama jenis dan lajang akan diizinkan untuk mengadopsi anak.Menteri Sosial Queensland,
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat