Pasangan Sesama Jenis Kompak Jadi Polisi Gadungan
Kamis, 09 Februari 2017 – 06:47 WIB

Yudha alias AKP Derry, si polisi gadungan (sedang sikap hormat). Foto: JPG/Pojokpitu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan ini akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara rekannya Rohmad dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman lima tahun penjara.(end/jpnn)
Unit Reserse Kriminal Polsek Sawahan Surabaya meringkus Yudha Eka Rahmad atau AKP Derry yang menjadi polisi gadungan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya
- Tipu Warga Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ditangkap di Palembang, Begini Modusnya
- 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor