Pasangan Sesama Jenis Kompak Jadi Polisi Gadungan

Pasangan Sesama Jenis Kompak Jadi Polisi Gadungan
Yudha alias AKP Derry, si polisi gadungan (sedang sikap hormat). Foto: JPG/Pojokpitu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan ini akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara rekannya Rohmad dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman lima tahun penjara.(end/jpnn)

 

Unit Reserse Kriminal Polsek Sawahan Surabaya meringkus Yudha Eka Rahmad atau AKP Derry yang menjadi polisi gadungan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News