Pasangan Suami Istri dan Bapak Mertua Diduga Berbuat Terlarang, Berawal dari Sayang-Sayang

Serbuk kristal putih tersebut ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai sebelas klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.
“Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada juga uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba turut diamankan,” katanya.
Kepada polisi, RU mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya,” tutur Heri.
Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (sal)
Video Terpopuler Hari ini:
Polresta Mataram menangkap dua pria dan satu wanita yang telah berbuat terlarang.
Redaktur & Reporter : Adek
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi