Pasangan Suami Istri di Jakut jadi Tersangka Penganiayaan 2 Balita

Pasangan Suami Istri di Jakut jadi Tersangka Penganiayaan 2 Balita
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan saat menggelar jumpa pers kasus penganiayaan balita di Jakarta Utara pada Rabu (30/7/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution

jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pasangan suami istri, AA (23) dan TAS (21), sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua balita, RC (4) dan adiknya, MFW (1 tahun 8 bulan), Selasa (30/7). 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka.

"Kedua anak ini merupakan anak saudara pelaku," kata Gidion di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo, dan satu lagi di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua korban belum bisa hadir di sini. 

"Kami sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," ungkapnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Adapun kedua tersangka itu dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Ancaman lima tahun,” tegasnya.

Pasangan suami istri di Jakarta Utara ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News