Pasangan Suami Istri di Jakut jadi Tersangka Penganiayaan 2 Balita

Pasangan Suami Istri di Jakut jadi Tersangka Penganiayaan 2 Balita
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan saat menggelar jumpa pers kasus penganiayaan balita di Jakarta Utara pada Rabu (30/7/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Gidion mengatakan bahwa semua kekerasan oleh tersangka mengakibatkan luka berat dan luka psikis pada diri korban. 

"Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," kata dia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tentang adanya anak yang diduga mengalami kekerasan tak wajar. Korban diantarkan oleh sepasang suami istri ke rumah sakit tersebut.

Selanjutnya, petugas kepolisian langsung datang ke rumah sakit dan melakukan pengamatan bersama dokter. Petugas meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari KDRT.

Dari hasil penyelidikan awal, ternyata ada satu anak lagi yang masih disembunyikan di ruangan gudang yang ada di rumah pasangan ini dan korban juga mengalami kekerasan.

Anak yang berusia satu tahun delapan bulan mengalami luka berat dan kritis. Anak lainnya juga mengalami luka berat dan perlu observasi penanganan (treatment).

"Langkah awal yang kami lakukan penanganan terhadap korban untuk menyelamatkan anak sehingga kami merekomendasikan dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," ungkapnya.

Kondisi MFW menjalani perawatan yang sangat intensif dan kemungkinan akan melakukan beberapa operasi untuk beberapa bagian tubuhnya. 

Pasangan suami istri di Jakarta Utara ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News