Pasangan Suami Istri di Jakut jadi Tersangka Penganiayaan 2 Balita

Pasangan Suami Istri di Jakut jadi Tersangka Penganiayaan 2 Balita
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan saat menggelar jumpa pers kasus penganiayaan balita di Jakarta Utara pada Rabu (30/7/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Sementara, RC yang berusia empat tahun dalam perawatan yang cukup intensif juga karena mengalami traumatis dan dehidrasi yang cukup akut.

"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," kata dia.

Gidion menjelaskan penganiayaan sudah dilakukan sejak 21 Juli 2024 yang disebabkan ada konflik antara tersangka dengan orang tua asli MFW dan RC.

"Karena anak mereka dititipkan, tetapi merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.

Pelaku tidak segan melakukan penganiayaan menggunakan benda-benda tertentu yang dapat melukai anak balita secara fatal.

"Nah ini contoh, ini yang digunakan punya tersangka seperti palu digunakan untuk memukul di bagian kaki. Kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir," kata dia.

Penyidik Kepolisian juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan diduga dari hasil pemeriksaan ada benturan di tembok yang dilakukan pelaku terhadap korban. 

"Untuk itu harus kita lakukan pemeriksaan di lokasi karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi," kata dia.

Pasangan suami istri di Jakarta Utara ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News