Pasangan Suami Istri di Jakut jadi Tersangka Penganiayaan 2 Balita

Pasangan Suami Istri di Jakut jadi Tersangka Penganiayaan 2 Balita
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan saat menggelar jumpa pers kasus penganiayaan balita di Jakarta Utara pada Rabu (30/7/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Kondisi korban yang satu kritis, sedangkan anak yang berusia dua tahun mengalami luka parah. Ada luka pada bagian paha, di bagian kepala, tetapi itu perlu observasi lebih jauh.

“Nanti kami sampaikan perkembangannya. Sekarang, kita doakan untuk kedua anak ini segera sembuh dan pulih, diberikan kesehatan," katanya.

Polres Metro Jakarta Utara juga melakukan langkah-langkah untuk memberikan "trauma healing" supaya anak tersebut mendapatkan hak-haknya untuk tumbuh kembang lebih baik. (antara/jpnn)

Pasangan suami istri di Jakarta Utara ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News