Pasangan Suami Istri di Jakut jadi Tersangka Penganiayaan 2 Balita
Rabu, 31 Juli 2024 – 14:20 WIB
Kondisi korban yang satu kritis, sedangkan anak yang berusia dua tahun mengalami luka parah. Ada luka pada bagian paha, di bagian kepala, tetapi itu perlu observasi lebih jauh.
“Nanti kami sampaikan perkembangannya. Sekarang, kita doakan untuk kedua anak ini segera sembuh dan pulih, diberikan kesehatan," katanya.
Polres Metro Jakarta Utara juga melakukan langkah-langkah untuk memberikan "trauma healing" supaya anak tersebut mendapatkan hak-haknya untuk tumbuh kembang lebih baik. (antara/jpnn)
Pasangan suami istri di Jakarta Utara ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jalan Menuju Kawasan Wisata Puncak Kembali Dibuka Setelah Ditutup Lebih dari 8 Jam
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Libur Panjang, Jalur Wisata Puncak Dipadati 150 Ribu Kendaraan dalam Sehari
- Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan WNI ke Kamboja, Ada yang Ditawari Jadi Admin Judol
- Polisi Tangkap 2 Penyelundup PMI Ilegal ke Kamboja, Ada yang Ingin Bekerja Admin Judol
- Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan CPMI Nonprosedural, Tangkap 2 Tersangka