Pasangan Suami Istri Edarkan Obat Keras dan Sabu-Sabu

jpnn.com, SITUBONDO - Pasangan suami istri di Situbondo, Jawa Timur, menjadi pengedar obat keras berbahaya (daftar G) dan sabu-sabu.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada Senin, 13 Maret 2023 di Dusun Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
"Kami menyampaikan ini adalah bentuk komitmen Polres Situbondo untuk memberantas narkoba," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan, Rabu.
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri itu, yakni inisial BR (39) dan NR (33) warga Desa Kliensari, Kecamatan Panarukan.
Mereka ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan itulah, kata Kapolres, polisi mendapati tersangka NR melakukan transaksi menjual pil trex tak jauh dari rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil trex dan pil dextro di dalam dompet tersangka.
Polisi juga membawa tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledahan, dan kembali ditemukan barang bukti pil trex dan pil dextro di dalam lemari dapur tersangka.
Sehingga barang bukti yang diamankan petugas 320 butir pil trex dan 214 butir pil dextro, serta narkotika jenis sabu-sabu 3,94 gram.
Pasangan suami istri di Situbondo, Jawa Timur, menjadi pengedar obat keras berbahaya (daftar G) dan sabu-sabu.
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu
- Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin