Pasangan Suami Istri Edarkan Obat Keras dan Sabu-Sabu
Rabu, 15 Maret 2023 – 14:07 WIB

Polres Situbondo tangkap pasangan suami istri pengedar narkoba. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com
"Tersangka NR mengakui bahwa pil trex dan pil dextro yang disita oleh petugas adalah milik suaminya yakni tersangka (BR), dan NR disuruh menjualkan narkoba itu kepada pelanggannya," kata Kapolres Dwi.
Kapolres mengatakan bahwa selain mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca berisi sabu-sabu dan dua plastik bekas bungkus sabu-sabu dan dua buah korek api gas modifikasi.
"Jadi, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu di rumah tersangka. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba," katanya. (antara/jpnn)
Pasangan suami istri di Situbondo, Jawa Timur, menjadi pengedar obat keras berbahaya (daftar G) dan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu