Pasangan Suami Istri Edarkan Obat Keras dan Sabu-Sabu
Rabu, 15 Maret 2023 – 14:07 WIB
"Tersangka NR mengakui bahwa pil trex dan pil dextro yang disita oleh petugas adalah milik suaminya yakni tersangka (BR), dan NR disuruh menjualkan narkoba itu kepada pelanggannya," kata Kapolres Dwi.
Kapolres mengatakan bahwa selain mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca berisi sabu-sabu dan dua plastik bekas bungkus sabu-sabu dan dua buah korek api gas modifikasi.
"Jadi, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu di rumah tersangka. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba," katanya. (antara/jpnn)
Pasangan suami istri di Situbondo, Jawa Timur, menjadi pengedar obat keras berbahaya (daftar G) dan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal