Pasangan Suami Istri Ini Kompak Banget Menjalankan Bisnis Terlarang di Rumah
Kamis, 03 September 2020 – 18:11 WIB
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Pelaku Pembunuhan Sadis Driver Ojol Perempuan Fitri Yanti
"Sedangkan untuk peran empat orang lainnya yang turut serta dalam pemufakatan, kami sangkakan Pasal 132," ucapnya.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri berinisial HS, 30, dan RP, 30, di Karang Bagu, Mataram, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia