Pasangan Suami Istri Ini Kompak Banget Menjalankan Bisnis Terlarang di Rumah
Kamis, 03 September 2020 – 18:11 WIB

Petugas kepolisian ketika menghadirkan lima tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu wilayah Karang Bagu, dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (3/9/2020). Foto; ANTARA/Dhimas B.P.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Pelaku Pembunuhan Sadis Driver Ojol Perempuan Fitri Yanti
"Sedangkan untuk peran empat orang lainnya yang turut serta dalam pemufakatan, kami sangkakan Pasal 132," ucapnya.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri berinisial HS, 30, dan RP, 30, di Karang Bagu, Mataram, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru