Pasangan Suami Istri Jadi Pengedar Ganja, Lihat Barang Buktinya

Pasangan Suami Istri Jadi Pengedar Ganja, Lihat Barang Buktinya
Tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Senin (10/7/2023). Foto: ANTARA/HO-Polres Lhokseumawe

jpnn.com, BANDA ACEH - Tiga pengedar narkoba jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap jajaran Polres Lhokseumawe.

"Dari tiga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya pasangan suami istri," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Senin.

KApolres mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja di kawasan tersebut.

Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pasangan suami istri sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar, berinisial ML (23) dan BL (19).

"Pertamanya kami menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri,” ujarnya, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Jeffryandi.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, polisi menyita satu tas berisi tujuh bal ganja seberat 8 kilogram, satu unit sepeda motor, dan satu unit telpon genggam.

Dari hasil interogasi, kata Jeffryandi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD, 43, sehingga petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp 3,7 juta.

Tiga pengedar narkoba jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap jajaran Polres Lhokseumawe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News