Pasangan Suami Istri Jalani Bisnis Haram, Bukan Narkoba

"Uang palsu ditawarkan melalui media sosial, diproduksi berdasarkan pemesanan, satu bulan rata-rata Rp 30 juta," katanya.
Dia menjelaskan tersangka AP mendapat desain master uang palsu dari internet yang kemudian diolah dan dicetak. Gambar tanda air dan pita telah ada, namun nomor serinya ganda.
Menurut keterangan tersangka, katanya untuk menyelesaikan pembuatan uang palsu Rp 15 juta membutuhkan waktu sekitar tiga hari, yakni mulai dari editing desain, pencetakan, penggabungan desain muka dan belakang, pemotongan dan pengiriman uang palsu pada pemesan.
"Pengiriman melalui jasa paket, dan dilabeli barang mudah pecah agar pihak paket berhati-hati," kata dia.
Atas kasus tersebut tersangka AP dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) subsider Pasal 36 Ayat (1) jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.
Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (antara/jpnn)
Dari tangan pasangan suami istri yang menjalani bisnis haram, polisi menyita Rp 86.800.000.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Hizrah Bacan Fokus Mengembangkan Bisnis Madu Hijau
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Ralali Siap Dukung Perjalanan Mudik Lebih Nyaman