Pasangan Suami Istri Kompak Menjalankan Bisnis Terlarang, Ditangkap di Tempat Terpisah
![Pasangan Suami Istri Kompak Menjalankan Bisnis Terlarang, Ditangkap di Tempat Terpisah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/04/dua-tersangka-kasus-narkoba-diamankan-berikut-barang-bukti-narkoba-jenis-sabu-sabu-foto-wawan-sumeksco-36.jpg)
jpnn.com, LAHAT - Sepasang suami istri bernama Martin, 37, dan Nur Alifah, 32, warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumsel, tepergok berbuat terlarang, Senin (29/6).
Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar menjelaskan bahwa keduanya ditangkap Senin (29/6).
Dengan barang bukti alat isap sabu-sabu, kaca pirek yang di dalamnya masih tersisa sabu-sabu dan empat paket sabu-sabu.
“Keduanya pasutri diduga pengedar sabu. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika,” ujar Zulfikar, Jumat (3/7).
Proses penangkapan, lanjut mantan Kasat Binmas Polres Lahat bahwa aparat mendapat informasi masyarakat.
Selanjutnya dilalukan penyelidikan. Aparat berhasil meringkus Martin saat berada di pinggir jalan Desa Beringin Jaya, diduga menunggu pembeli.
Dari tersangka yang bekerja sebagai satpam ini diamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu / Bong di dalam motor yamaha mio milik tersangka.
Serta satu buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat sisa sabu disimpam dalam kotak rokok.
Sepasang suami istri bernama Martin, 37, dan Nur Alifah, 32, warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumsel, tepergok berbuat terlarang, Senin (29/6).
- 4 Kali, Fariz RM Kembali Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah