Pasangan Suami Istri Kompak Menjalankan Bisnis Terlarang, Ditangkap di Tempat Terpisah
Sabtu, 04 Juli 2020 – 10:30 WIB

Dua tersangka kasus narkoba diamankan berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Foto : Wawan Sumeks.co
Dari hasil pengembangan, selanjutnya aparat mendatangi rumah tersangka. Saat itu ditemukan empat paket sabu-sabu tepatnya di atas rice cooker.
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek
“Diakui bahwa sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali. Saat ini masih kami dalami darimana sabu tersebut dan bandar besarnya,” tukasnya.(gti)
Sepasang suami istri bernama Martin, 37, dan Nur Alifah, 32, warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumsel, tepergok berbuat terlarang, Senin (29/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya