Pasangan Suami Istri Lanjutkan Hidup di Penjara

Pasangan Suami Istri Lanjutkan Hidup di Penjara
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pasutri itu terancam pasal Pasal 124 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (raw/eza)


ND (42) dan SN (35) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan karena menjual sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News