Pasangan Suami Istri Setia Selalu, Jadi Kurir Ganja pun Bersama
jpnn.com, MADINA - Personel Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasutri FR dan SS yang diduga sebagai kurir ganja seberat 10 kilogram di Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Manson Nainggolan mengatakan penangkapan dua kurir ganja tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat.
Dia menyebutkan pasangan pasutri itu diringkus petugas kepolisian pada Rabu (14/7). Saat itu tersangka membawa barang haram dengan menggunakan becak bermotor dari Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Selanjutnya, petugas yang melaksanakan razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) melihat tersangka dan langsung menangkap para pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka berhasil disita 10 kg ganja kering siap edar," ujarnya.
Nainggolan mengatakan kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut milik seorang bandar narkoba, diminta untuk diantarkan kepada seseorang di kawasan Pasir Pangarayan, Provinsi Riau.
Tersangka dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp8 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan.
Tersangka menjadi kurir narkoba baru pertama kali dan baru saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari buruh perkebunan.
Pasutri kurir ganja mengakui barang tersebut milik seorang bandar narkoba, diminta untuk diantarkan kepada seseorang di kawasan Pasir Pangarayan
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda