Pasangan Suami Istri Setia Selalu, Jadi Kurir Ganja pun Bersama
Rabu, 14 Juli 2021 – 23:29 WIB
"Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Pasutri kurir ganja mengakui barang tersebut milik seorang bandar narkoba, diminta untuk diantarkan kepada seseorang di kawasan Pasir Pangarayan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda