Pasangan Sudah Menikah Tega Buang Anak Kandung, Alasannya Lucu Banget
Minggu, 09 Januari 2022 – 00:58 WIB
Terkait kasus ini, ujar Ryan, kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut.
Dalam perkara ini, mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.(Antara/jpnn)
Pasangan sudah menikah tega membuang anak kandung yang baru dilahirkan, alasannya lucu banget.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Athalla Naufal Sebut Kriteria jadi Pasangan Venna Melinda, Apa Saja?
- Inara Rusli Ungkap Kriteria Calon Pasangan yang Diinginkannya
- Siloam Hospitals Manado Siap Bantu Pasangan Kurang Subur, Tidak Perlu ke Luar Negeri
- Heboh Video Pengajian yang Halalkan Gonta-Ganti Pasangan, Kemenag Merespons Begini
- Mengaku Belum Punya Pacar, Nita Gunawan: yang Dekatin Banyak
- Resolusi 2024, King Nassar: Ya Allah Kabulkan Pasangan yang Sesuai mau Aku