Pasar Baru Hanya Bikin Ekspor Mebel Naik Tipis

Meski demikian, kenaikan ekspor tersebut dinilai masih kecil daripada target ekspor mebel yang dicanangkan pemerintah minimal 10–12 persen per tahun guna mengejar nilai ekspor USD 5 miliar pada 2019 kelak.
”Saat ini memang banyak peraturan yang cukup menghambat industri mebel,” tambah Dewan Pembina HIMKI Jatim Sumarno.
Salah satu peraturan yang dinilai menghambat datang dari lembaga surveyor yang tidak memperbolehkan eksporter mengubah dokumen V-legal untuk ekspor.
Padahal, ketika dokumen V-legal tidak diubah, dokumen PEB (pemberitauan ekspor barang) dari Bea Cukai juga tidak bisa diubah dan mengakibatkan ekspor terpaksa batal.
”Padahal, untuk ekspor itu adanya kemungkinan perubahan besar sekali. Sebab, jika ternyata daya muat kontainernya banyak, kami bisa menambah muatan barangnya untuk efisiensi logistik,” tutur Sumarno.
Begitu pula sebaliknya, jika ada barang yang tidak muat masuk ke kontainer, barang harus dikeluarkan dan otomotis terjadi perubahan antara realisasi ekspor dan di dokumen V-legal.
Padahal, PEB dari bea cukai tidak bisa diubah jika dokumen V-legal juga tidak diubah.
Apalagi, beberapa lembaga surveyor tidak melayani eksportir selama 24 jam, tetapi maksimal hingga pukul 15.00 saja.
Ekspor perabotan dari kayu di Jatim pada periode Januari–Mei 2017 mengalami kenaikan 4,6 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi