Pasar Hingga Restoran di Kota Bekasi Hanya Beroperasi Sampai Jam 6 Sore, Jakarta Mau Tiru?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi resmi membatasi jam operasional sejumlah jenis kegiatan usaha, seperti hiburan, pasar hingga mal dan restoran.
Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (2/10) hingga Rabu (7/10). Seluruh jenis kegiatan usaha tersebut dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Aturan tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Terkait kebijakan di Kota Bekasi itu, apakah DKI Jakarta mau menirunya?
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum bisa berkomentar banyak.
Menurut dia, Pemprov DKI masih akan mengkaji terkait aturan jam operasional kegiatan usaha perdagangan di Jakarta.
"Ya Jakarta sementara ini mal sampai jam 8. nanti akan kami kaji dan kami evaluasi," kata Ariza kepada wartawan, Jumat (2/10).
Ariza juga belum bisa memastikan apakah Jakarta akan mengikuti aturan yang sama dengan Kota Bekasi terkait jam operasional kegiatan usaha perdagangan.
Pemprov DKI Jakarta belum memastikan akan mengikuti aturan di Kota Bekasi terkait jam operasional usaha dagang.
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- Dukung Operasi Restoran dan Ritel, Epson Hadirkan Pos Printer Seri TM-U220II
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta