Pasar Kosmetik Lokal Dikuasai Produk Impor
Kamis, 14 Juli 2016 – 08:07 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Sebab, produsen skala usaha besar dan menengah serta importer dilarang mendistribusikan produk mereka secara langsung kepada pengecer. Dalam pasal 20 permendag, diatur bahwa importir yang bertindak sebagai distributor dapat menjual produk secara langsung kepada pengecer.
’’Itu kan tidak adil. Padahal, UMKM masih memiliki kendala untuk masuk ke perusahaan distribusi dan minim dana jika harus membuat perusahaan distribusi sendiri,” terangnya. (vir/jos/jpnn)
SURABAYA – Industri kosmetik mampu bertumbuh sembilan persen pada semester pertama tahun ini. Padahal, kondisi perekonomian belum sepenuhnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Tanggapi Santai Perang Tarif AS vs China, Bahlil: Ini Bukan Seperti Dunia Mau Berakhir
- PertaLife Insurance Bukukan Premi Rp 1,25 Triliun, Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah
- Bulog Mojokerto Catat Serapan Gabah & Beras Tertinggi se-Jatim, Kodim 0815 Beri Apresiasi
- ICS Compute Luncurkan Secure Saver Edge, Solusi CDN Revolusioner
- Harga Emas Diprediksi Bisa Tembus USD 4.000 Per Troy