Pasar Kosmetik Lokal Dikuasai Produk Impor
Kamis, 14 Juli 2016 – 08:07 WIB
Sebab, produsen skala usaha besar dan menengah serta importer dilarang mendistribusikan produk mereka secara langsung kepada pengecer. Dalam pasal 20 permendag, diatur bahwa importir yang bertindak sebagai distributor dapat menjual produk secara langsung kepada pengecer.
’’Itu kan tidak adil. Padahal, UMKM masih memiliki kendala untuk masuk ke perusahaan distribusi dan minim dana jika harus membuat perusahaan distribusi sendiri,” terangnya. (vir/jos/jpnn)
SURABAYA – Industri kosmetik mampu bertumbuh sembilan persen pada semester pertama tahun ini. Padahal, kondisi perekonomian belum sepenuhnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis