Pasar Kosmetik Lokal Dikuasai Produk Impor

Pasar Kosmetik Lokal Dikuasai Produk Impor
Ilustrasi. Foto: AFP

Sebab, produsen skala usaha besar dan menengah serta importer dilarang mendistribusikan produk mereka secara langsung kepada pengecer. Dalam pasal 20 permendag, diatur bahwa importir yang bertindak sebagai distributor dapat menjual produk secara langsung kepada pengecer.

’’Itu kan tidak adil. Padahal, UMKM masih memiliki kendala untuk masuk ke perusahaan distribusi dan minim dana jika harus membuat perusahaan distribusi sendiri,” terangnya. (vir/jos/jpnn)


SURABAYA – Industri kosmetik mampu bertumbuh sembilan persen pada semester pertama tahun ini. Padahal, kondisi perekonomian belum sepenuhnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News