Pasar Modern Dilarang Masuk Perumahan
Rabu, 06 Maret 2013 – 08:26 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha, mengatakan, meski butuh investor, pemerintah tidak boleh menganggap investor segala-galanya. "Jangan investor itu dianggap dewa," katanya.
Baca Juga:
Berdirinya pasar modern, tanpa memiliki izin usaha toko modern (IUTM) bisa membuat pemerintah diremehkan investor. Seharusnya pendirian pasar modern sudah mengantongi IUTM.
"Harus ikut aturan, jangan dibiarkan saja. Sekarang ini jumlahnya begitu banyak. Pemerintah lambat, sementara pengusaha mau cepat membuka retail," lanjut Politisi PDI Perjuangan ini.
Yang harus diingat, soal jumlah pasar modern, pemerintah sudah mengisyaratkan untuk memberi izin hanya enam outlet. Bila saat ini berkembang begitu pesat, seharusnya sedari awal sudah ada antisipasi pemerintah soal pertumbuhan pasar modern ini. "Sepertinya ada komunikasi yang tersumbat, sehingga pertumbuhan pasar modern tidak diantisipasi," pungkasnya. (feb)
MATARAM--Langkah pemerintah untuk meminta tujuh pasar modern menghentikan operasinya, dinilai oleh Ketua Komisi I DPRD Mataram, H Husni Thamrin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024