Pasar Muraaah...di Kemendag..Pasar Murah...Datanglaaah
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai hari ini, Kamis (25/6) membuka pasar murah yang digelar di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta. Pasar murah ini rencananya bakal dibuka selama 12 hari kerja ke depan, hingga 10 Juli 2015.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, tujuan adanya pasar murah untuk membantu masyarakat bisa membeli kebutuhan pokok pangan dengan harga yang lebih terjangkau.
"Pasar murah ini dibuka untuk umum ya, baik pegawai maupun masyarakat boleh membeli. Di sini kami buka dari pukul 09.30-14.00 WIB," tutur Srie.
Selain itu ada pula khusus paket sembako murah, yang dilayani di 12 kelurahan sekitar kawasan Kemendag. Di antaranya, di Gambir, Cikini, Kuitang, Kebon Sirih, Kebon Kelapa, Petojo Utara, Petojo Selatan, Kramat, Menteng, Senen, Raden Saleh dan Lapangan Banteng.
Beberapa instansi pemerintahan juga ikut berpartisipasi menggelar pasar murah, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT PLN, PT PGN (Persero), Pemda DKI Jakarta, dan kantor Pajak. "Khusus paket sembako murah akan dilayani di 12 kelurahan di dekat-deket Kemendag," katanya.
Dari pantauan JPNN.com di lapangan, barang-barang yang dijual di pasar murah ini bermacam-macam. Seperti gula, beras, minyak, telur, daging sapi, cabai, bawang, ayam, dan sebagainya. Pasar murah ini diisi 54 stand dari 16 pelaku, serta delapan usaha ritel yang turut berpartisipasi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai hari ini, Kamis (25/6) membuka pasar murah yang digelar di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah