Pasar Raya Padang Masih Buka, Tetapi Cepatlah Kembali ke Rumah
Selain itu juga merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/DGR/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, serta Maklumat Kapolri Nomor Mak/21/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan COVID-19.
"Jika masih menjual pakaian bekas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan pakaian bekas yang dijual di pasaran pada umumnya berasal dari luar daerah. Bahkan tak sedikit yang berasal dari luar negeri, negara terpapar corona.
"Mengantisipasi masuknya virus tersebut, Pemko Padang melarang masuknya pakaian bekas dan dijual di pasaran," ujarnya.
Sementara dari laporan yang ada di laman resmi Pemprov Sumbar, tercatat hingga hari ini ada delapan positif corona, satu meninggal, 1.552 ODP dan 28 PDP. (antara/jpnn)
Beredar kabar di media sosial Pasar Raya Padang ditutup, padahal hanya imbauan keras agar pedagang tidak lagi berjualan pakaian bekas.
Redaktur & Reporter : Adek
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Dugaan Paskibraka 2024 Dilarang pakai Jilbab, Gubernur Sumbar Bereaksi Keras
- Demokrat Dukung Mahyeldi-Vasco untuk Pilgub Sumatra Barat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker
- Satu Warga Palembang Positif Covid-19